AUDIENSI antara Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung dengan Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung (AMKB) berlangsung panas namun tetap kondusif, Kamis (9/10/2025).
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Banmusp DPRD Kabupaten Bandung sejak pukul 14.00 WIB itu bahkan terus berlanjut hingga melewati pukul 18.00 WIB.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, bersama para wakil ketua yakni H. Firman B. Sumantri, H. Thony Fathony Muhammad, dan Dr. M. Akhiri Hailuki. Sementara dari pihak masyarakat, dihadiri oleh beberapa perwakilan dari AMKB.
Sekjen AMKB Indra Agustina menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan upaya lanjutan dari berbagai langkah advokasi yang sudah ditempuh oleh pihaknya.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang mereka angkat bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung cukup lama tanpa tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah.
“Kami sudah menyampaikan berbagai laporan ke Kemenkumham, ke Ombudsman, bahkan sebelumnya juga sudah ditempuh jalur komunikasi dengan pemerintah daerah. Tapi hasilnya hanya janji dan harapan tanpa penyelesaian konkret,” tegas Indra.
Ia menyebutkan sedikitnya lima isu krusial yang menjadi fokus pembahasan dengan DPRD dan pihak eksekutif. Pertama, terkait Perda Nomor 11 dan Nomor 13 Tahun 2022 tentang pendirian PT Bandung Daya Sejahtera (BDS) dan penyertaan modal pemerintah.
Menurut Indra, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pendirian PT BDS, terutama terkait waktu dan mekanisme penyetoran modal.
“Dalam dokumen notaris disebutkan bahwa modal disetor pada Februari 2023, padahal Pemda baru menyetor pada Mei. Kalau begitu, dana siapa yang disetor lebih dulu? Ini BUMD, bukan perusahaan pribadi.
Bahkan proses penandatanganan dilakukan pukul 10 malam, di luar jam kerja notaris. Ada banyak hal yang tidak wajar di sini,” ujarnya.
Isu kedua yang diangkat adalah persoalan revitalisasi Pasar Banjaran yang dinilai menimbulkan dampak sosial dan ekonomi cukup serius. Sekitar 80 persen pedagang disebut kehilangan tempat berjualan, bahkan sebagian mengalami tekanan psikologis berat.
“Ada pedagang yang sampai mencoba bunuh diri karena putus asa. Ini bukan sekadar urusan bangunan pasar, tapi sudah menyentuh kehidupan masyarakat,” lanjut Indra.
Isu ketiga menyangkut dugaan praktik kartel dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bandung. Ia menuding adanya kelompok tertentu yang diduga menguasai ratusan paket proyek, sehingga kontraktor lokal tidak mendapat kesempatan yang adil.
“Ada rumor bahwa kalau mau dapat proyek harus lewat orang luar daerah, bahkan disebut harus menghubungi pihak tertentu dari Tasikmalaya. Ini aneh dan mencurigakan,” ucapnya.
Sementara isu keempat berkaitan dengan konflik komersialisasi air bersih di Kecamatan Pacet. AMKB menilai kebijakan tersebut telah menimbulkan ketegangan antara pengelola dan masyarakat pengguna air.
“Ketika air bersih yang seharusnya jadi kebutuhan publik dijadikan komersial, tentu harus ada kesepakatan bersama. Kalau tidak, yang terjadi justru konflik horizontal,” tambahnya.
Indra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan meninggalkan lokasi sebelum mendapatkan solusi konkret secara tertulis yang ditandatangani bersama oleh unsur eksekutif dan legislatif.
“Kami tidak akan pulang sebelum ada keputusan tertulis. Kalau perlu, kami akan menginap di sini sampai tuntutan ini dipenuhi,” kata Indra dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, audiensi masih berlangsung dan baru membahas sebagian isu, yakni seputar Perda 11 dan 13 Tahun 2022.
Indra berharap pertemuan ini bisa menghasilkan keputusan konkret antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat agar persoalan yang telah berlarut-larut ini segera menemukan titik terang.
“Kami berharap pertemuan ini menghasilkan keputusan konkret antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat, agar persoalan yang berlarut-larut ini segera menemukan titik terang,” ujar Indra.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi mengatakan bahwa pihaknya akan menampung seluruh aspirasi masyarakat dan mengupayakan penyelesaian bersama eksekutif.
“Kami menghargai semangat teman-teman dari AMKB. Semua masukan akan kami catat dan tindak lanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Prinsip kami, DPRD terbuka terhadap aspirasi rakyat,” ujarnya singkat. (nk)










