MASYARAKAT Kabupaten Bandung pelayanan BPJS Kesehatan, terutama bagi peserta yang menunggak iuraannya.
Saat itu, jelas Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Dadang Suryana, masyarakat meminta agar tunggakan BPJS diputihkan (dihapus).
“Aspirasi masyarakat ini akan saya bawa ke Panitia khusus (Pansus) VIII DPRD Kab Bandung untuk dibahas kemungkinanya tunggakan BPJS bisa dihapuskan,” ujar Dadang di Margaasih, Rabu (5/11/2025).
Selama ini, ujar Politisi PKS ini, tunggakan BPJS itu jadi kendala bagi mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan, terutama di rumah sakit.
Menurutnya, saat ini BPJS tengah menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPRD Kabupaten Bandung.
Oleh karena itu, legislatif membentuk Pansus VIII untuk membahas BPJS Kesehatan dan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU).
“Saat ini, Pansus fokus membahas BPJS Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI) dan kami meminta agar Pemkab Bandung memvalidasi datanya dan disinkronkan dengan DTSEN,” jelas Dadang yang juga tercatat sebagai anggota Pansus VIII.
Dia menjelaskan, dalam DTSEN karegori untuk menjadi peserta BPJS PBI itu sudah jelas, yakni masuk di desil 1 dan ll. ” Nah, mereka inilah yang akan menjadi peserta BPJS dengan iuran ditanggung pemerintah,” imbuhnya.
Sekarang di Kabupaten Bandung data BPJS BPI tidak akurat, karena banyak masyarakat mampu yang menjadi pesertanya. Makanya sekarang kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan dulu untuk validasi data.
Tetapi, bagi mereka yang membutuhkan pelayanan rumah sakit bisa saja BPJS nya diaktifkan, namun sebelumnya datang ke desa untuk mendapat surat rekomendasi kemudian serahkan ke Dinsos.
“Kenapa harus ke desa dulu, karena pihak desal ah yang tahu apakah orang tersebut benar – benar tidak mampu secara ekonomi,” tegas Dadang
“Bahkan, bagi mereka yang dihapus dari daftar penerima iuran BPJS PBI, jika ingin kembali masuk harus melalui musyawarag desa (musdes) layak atau tidak dia menjadi jadi peserta BPJS PBI,” tambahnya. (nk)










