Khoiril Gantikan Tiktik di DPRD Kab.Bandung

KHOIRIL Anwar resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota \DPRD Kabupaten Bandung masa jabatan 2024-2029. Politisi PKB ini menggantikan Hj Tiktik Kartika yang  meninggal dunia pada Mei lalu.

Pelantikan dilakukan dalam Rapat Pripurna DPRD Kabupaten Bandung yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan, Hj. Renie Rahayu Fauzi didampingi Wakil Ketua I DPRD, Firman B Sumantri, Wakil Ketua ll Thony Fathony dan Wakil Ketua lll M. Akhiri Hailuki. Hadir pada kesempatan itu, Bupati Bandun  Dadang Supriatna, Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, Forum Komunikasi PimpqiananDaerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung serta pimpinan OPD setempat,Senin (27/10/2025)

Saat itu, Renie mengungkapkan,  pelantikan dan pengambilan  sumpah janji PAW anggota DPRD Kabupaten Bandung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat dan Surat Bupati Bandung, tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bandung atas nama almarhumah Hj Tiktik Kartika S.Pd.I. “Saya ucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa – jasa almarhumah Hj Tiktik Kartika selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung,” tuturnya dengan nada lirih.

Dalam SK Gubernur tersebut, imbuhnya, juga mengusulkan Khoiril Anwar sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2024-2029 menggantikan almarhumah Tiktik.”Saya ucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Khoiril Anwar yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD dari Fraksi PKB. Semoga  yang terhormat saudara Khoiril  dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Dan dapat menjawab sesuai harapan masyarakat yang diwakilinya,” ujar Renie.

Dengan dilantiknya Khoiril Anwar, kata Politisi PKB ini, maka komposisi keanggotaan DPRD Kabupaten Bandung kembali lengkap. Sebagai pengganti almarhumah Tiktik,  Khoiril Anwar selanjutnya  ditugaskan di Komisi A.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung H Yosep Nugraha memaparkan, sesuai SK Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.653-Pemotda/2025 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Bandung atas nama Tiktik Katika.S.P.D.I.

Dalam SK itu dijelaskan, pertama, pemberhentian Tijtik Kartika dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bandung disertai ucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota legislatif. Kedua, dengan peresmian pemberhentian atas anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada diktum ke-1, maka kepada yang bersangkutan tidak diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain berkaitan dengan jabatannya tersebut terhitung sejak tanggal 12 Mei 2025. Ketiga, keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 9 Oktober 2025, ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi.

Selanjutnya, kata Yosep, peresmian pengangkatan saudara Khoiril Anwar sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung pengganti antar waktu, sisa masa jembatan tahun 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Baksa terhitung tanggal penetapan sumpah janji. Dengan peresmian pengangkatan anggota DPRD PAW sebagai dimaksud pada diktum ke-1, maka kepada yang bersangkutan diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan serta tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perpundang-undangan.

Usai pelantikan, khoiril berjanii akan menjalankan kewajiban dan bekerja dengan sungguh-sungguh, terutama dalam  memperjuangkan aspirasi rakyat. Legislator asal dapil 1 Kabupaten Bandung, yakni  Kecamatan Soreang, Pasirjambu, Ciwidey, Rancabali, Kutawaringin dan Kecamatan Cangkuang, menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan perjuangan almarhumah Tiktik Kartika dan bekerja yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bandung.

“Saya merasa terhormat dan bertanggung jawab atas amanah ini. Saya akan berusaha sekuat tenaga untuk mewakili aspirasi masyarakat dan melanjutkan apa yang telah dilakukan oleh almarhumah Bu Tiktik,” ujarnya.(nk)