DINILAI kurang maksimal, akhirnya DPRD Kabupaten Bandung berencana akan turun langsung untuk menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan.
Demikian dikatakan Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Bandung, Firman B Sumantri saat reses masa sidang l tahun 2025 di RW 12 Sukajadi, Kelurahan Jelegong, Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (8/10/2025).
” Rencananya awal tahun 2026 dewan akan turun langsung untuk menyosialisasikan Perda yang telah disahkan,” jelasnya.
“Selama ini yang melakukan sosialisasi itu eksekutif, tetapi terbatas. Jadi Perda yang telah disahkan diserahkan ke kecamatan, di kecamatan hanya dipajang,” tambah Firman.
Padahal, ujar legislator Partai Golkar ini, menyampaikan atau menyosialisasikan Produk hukum daerah perlu pertemuan. ” Inikan tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Untuk itu, ungkap Firman, dewan tidak sebatas menyosialisasikan tetapi sesuai fungsi DPRD akan melakukan pengawasan, sejauh mana masyarakat mengetahui tentang Perda tersebut.
Terkait regulasi, ujar Politisi asal dapil 6 ini, sudah ada sejak dulu. Bahkan DPRD Provinsi telah lama melaksanakannya, namun judul kegiatannya bukan lagi sosialisasi tetapi pengawasan.
“Kegiatan itu akan kita adopsi, karena saat pertemuan dengan Depdagri ternyata DPRD boleh menyosialisasikan Perda hanya judulnya diganti menjadi pengawasan,” ucapnya.
Dengan adanya pengawasan itu, kita akan tahu apakah masyarakat sudah tersosialisasikan (mengetahui) tentang Perda yang telah disahkan. “Saya yakin belum,” imbuhnya
Seperti Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meskipun disahkannya tahun 2014 tetapi masih banyak masyarakat yang belum tahu. “Contonya di kawasan Klinik Pratama Tugu Juang (tempat Firman menggelar reses) ini kawasan tanpa rokok. Tetapi kan?” katanya sambil tersenyum.
Semua itu terjadi, ujarnya, karena Perda KTR belum tersosialisasikan dengan maksimal.
Sementara itu, masyarakat dan para pengurus Partai Golkar di dalil 6 menyampaikan aspirasi selain perbaikan jalan, PJU juga mesin untuk menanam padi dan drainase. (nk)










