WAKIL Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, DR.Praniko Imam Sagita menilai,dana bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan penyerapannya belum optimal.
Hal itu, dikarenakan mekanisme perbankan yang menyebabkan terbatasnya masyarakat dalam mengakses program prioritasnya Bupati Bandung Dadang Supriatna.
“Rendahnya pemanfaatan program ini disebabkan regulasi perbankan. Karena dijalankan lewat bank, otomatis harus tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya pada wartawan di Soreang, Kamis (11/9/2025).
“Diberikan seperti hibah itu tidak mungkin. Ada aturan-aturan perbankan, termasuk BI Checking, sehingga tidak semua masyarakat bisa menerimanya. Padahal kalau secara konsep, pinjaman ini sudah tanpa bunga karena bunganya disubsidi pemerintah,” imbuh Praniko.
Dia menjelaskan, Peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar program tersebut baru akan dievaluasi pada 1 Desember 2025.
Saat itu, jelasnya, dana Rp 50 miliar harus dikembalikan ke kas daerah. “Dari situ kita bisa melihat, apakah pengembaliannya lancar atau ada kemacetan,” ujarnya.
Menurut Politisi Gerinda ini, gagasan Bupati Bandung itu positif, terutama untuk memberantas bank emok dan para rentenir lainnya yang kerap menjerat masyarakat kecil. Namun, realisasi di lapangan masih perlu kajian lebih lanjut.
“Programnya bagus, tapi mekanismenya tidak bisa langsung. Kalau melalui bank, pasti tunduk aturan OJK. Nah, ini yang membuat penyerapannya kurang maksimal,” kata dia.
Selain itu, Praniko juga menyoroti peran pendamping yang ditempatkan di setiap kecamatan melalui Dinas Koperasi. Pendamping itu seharusnya menjadi pengawas dan fasilitator jalannya program.
“Pertanyaannya, apakah pendamping ini berjalan atau tidak? Itu yang harus kita evaluasi. Karena bagaimanapun program ini menyangkut masyarakat luas,” tegasnya.
Ke depan, ujar legislator asal dapil 3 inj, DPRD Kabupaten Bandung akan mengkaji mekanisme penyaluran pinjaman bergulir teraebut, agar program ini tidak kehilangan esensinya.
“Kami ingin tujuan mulia Bupati untuk membantu masyarakat tetap bisa tercapai, tanpa terkendala regulasi yang justru membatasinya,” tegas Praniko. (nk)










