Renie ; Terkait Tunjangan Perumahan DPRD Kab Bandung Ikuti Kebijakan Pusat

KETUA DPRD Kabupaten Bandung, Hj.Renie Rahayu Fauzi menegaskan, terkait tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bandung mengacu pada Undang – undang dan peraturan yang berlaku.

Dalam PP 18 tahun 2017 yang diubah dengan PP no 1 tahun 2023, tentang penghasilan dan tunjangan kesejahteraan anggota dan pimpinan DPRD.

” PP tersebut menjadi dasar besarannya tunjangan DPRD yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bandung nomor 243 tahun 2024, tentang perubahan atas Perbup no 271 tahun 2023, mengenai pelaksanaan dan pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD,” jelas Renie pada wartawan di ruang kerjanya, Soreang, Kamis (11/9/2025) sore.

Hadir saat itu, Wakil Ketua Firman B Somantri, Ketua Komisi C, H.Tarya Witarsa, Wakil Ketua Komisi B, DR.Praniko Imam Sagita, Ketua Komisi D, DR.Cecep Suhendar, Anggota DPRD, Riki Ganesa serta Sekretaris DPRD, Yosef Nugraha.

Renie menjelaskan, besaran tunjangan perumahan yang diterima setiap anggota DPRD per bulannya Rp 35 juta, sementara untuk Ketua dan wakil ketua dewan masing – masing Rp Rp 38 juta dan Rp 37 juta. Jumlah tersebut sudah dipotong PPH Progresif dikisaran 24 – 30 persen.

“Karena pemerintah tidak menyediakan rumah jabatan, maka tunjangan perumahan itu sebagai pengganti,” jelasnya.

Politisi asal dapil 5 ini mengatakan, untuk besaran tunjangan ditetapkan berdasarkan kewajaran dan rasionalitas, serta tidak boleh melebihi tunjangan DPRD provinsi.

Untuk masalah tunjangan perumahan, imbuhnya, Jumat besok (12/9/2025) Menteri Dalam Negeri akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh Ketua DPRD se Indonesia.

Lebih lanjut Renie menjelaskan, untuk konteks efisiensi anggaran, DPRD Kabupaten Bandung telah melakukan moratorium perjalanan dinas, sejalan dengan instruksi presiden untuk memangkas anggaran hingga 50 persen pada tahun 2025.

“Berarti pada intinya DPRD Kabupaten Bandung akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya.(nk)