SEBANYAK ratusan warga masyarakat menggeruduk kandang ayam yang berada di desa Bendungan kecamatan Pagaden Barat, kab Subang pada Senin ( 28/4/2025). Mereka mempertanyakan tentang Ijin ijin yang harus ditempuh oleh perusahan kandang ayam tersebut.
Amat Suhenda spd tokoh masyarakat mengatakan kandang ayam yang berada di desa bendungan sebanyak 32 kandang ayam hanya satu yang memiliki ijin.
” Dari 32 kandang ayam yang ada di kecamatan Pagaden Barat hanya satu yang mengantongi ijin yang lainya tidak mengantongi ijin,” kata Amat suhenda.
lebih lanjut Amat Suhenda, S.Pd menjelaskan bahwa kandang ayam milik HD pengusaha asal Bandung yang berada di blok Tegal Salam Desa Bendungan, yang sekarang dikelola oleh HK diduga tidak mengantongi Izin, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA)
“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta SIPA itu kan seharusnya diperoleh sebelum memulai pembangunan, renovasi, atau perubahan pada bangunan gedung, justru sepengatahuan saya, pengusaha kandang ayam tersebut ketika mendirikan bangunan diduga belum mengantongi Izin,” ucap Amat GeRAK sapaan akrab Amat Suhenda.
Amat GeRAK juga menegaskan, SIPA sangat penting untuk mengatur pengambilan air tanah agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air tanah jangka panjang. Dalam hal ini bilamana pihak perusahaan kandang ayam tersebut tidak memiliki Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) mereka sudah melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Serta melanggar Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,” tegasnya
Amat GeRAK juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum terutama kepada pihak Satpoldam Kabupaten Subang, untuk segera menutup kandang ayam tersebut.
“Kami meminta kepada Satpoldam dan Dinas terkait untuk segera menutup kandang ayam tersebut, kecuali pihak pengusaha kandang ayam dalam hal ini HD segera mengurus perizinannya, dan untuk sementara aktipitas di kandang ayam tolong di berhentikan dulu sebelum perizinan keluar,” tegas Amat GeRAK.(*)










