Satresnarkoba Polres Subang Tangkap Dua Orang Pengedar Narkotika

SEBANYAK  5,14 kg narkotika jenis sabu berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang dari tangan dua  orang tersangka pengedar, Dua orang pengedar tersebut yakni UP (38) dan YS (42), warga  kabupaten Subang.

Kapolres Subang AkBP Ariek Indra Sentanu  yang di dampingi Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan dalam Konferensi pers dilapang upacara Makopolres Subang, pada Kamis (23/1/2025).

Dua orang tersangka  saat ditangkap berada di pinggir jalan masuk daerah Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang,   Selasa 14 Januari 2025 sekitar jam 00.30 wib.

“Mereka ditangkap setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama 13 hari dan ditangkap saat menggunakan mobil Honda Brio warna putih bernopol T 1306 UE dengan membawa lima plastik kemasan teh Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto mencapai 5,14 kg,yang terdapat dalam tas jinjing warna hitam ditemukan pada pijakan kursi depan mobil Honda Brio,” Kata Kapolres Subang,

lebih lajut Kapolres Subang Menjelaskan bahwa Barang bukti sebanyak itu didapatkan UP dan YS dengan cara melakukan pengambilan di luar daerah Kabupaten Subang atas suruhan dari AS. dan UP juga YS mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per kg sabu tersebut.

“Sabu tersebut nantinya akan diedarkan UP dan YS di wilayah Kabupaten Subang. Mereka telah melakukan hal serupa sejak awal tahun 2024. Untuk AS yang merupakan warga luar Subang sudah masuk DPO,” ucapnya.

Selain sabu 5,14 kg dan tas jinjing, barang bukti lainnya polisi pun menyita empat Hp dan satu mobil Honda Brio. Dua pengedar dan sejumlah barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Subang untuk di proses hukum lebih lanjut.

senentara itu pasal yang diterapkan untuk UP dan YS dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara seumur hidup/mati atau pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.(Adih).