PEMKAB Bandung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya untuk Semester II, tahun anggaran 2024, di Auditorium Lantai 5 Kantor BPK Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (10/1/2025).
LHP tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Widhi Widayat pada Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bandung Firman B Sumantri.
“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK yang telah menyerahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan ini. Hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK nantinya ditindaklanjuti oleh Pemkab Bandung,” ucap Dadang.
Dia menuturkan, pihaknya akan mengevaluasi dan melakukan perbaikan sekaligus peningkatan dalam beberapa aspek. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Bandung dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Sementara, Inspektorat Kabupaten Bandung, Marlan Nisryamsu menambahkan, catatan yang disampaikan BPK atas hasil pemeriksaan tersebut, antara lain terkait pemutakhiran objek dan wajib pajak.
“BPK merekomendasikan bahwa hasil pendataan dan pendaftaran pajak daerah di Kabupaten Bandung harus terus ditindaklanjuti dengan pemutakhiran objek dan wajib pajak,” ungkap Marlan.
Sementara itu, dari 13 pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat dan KPU Provinsi Jawa Barat yang telah diserahkan LHP-nya, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang harus diperbaiki.
Kepala Perwakilan BPK Jabar, Widhi Widayat mengungkapan, temuan ini memerlukan tindak lanjut segera untuk memperbaiki pengelolaan pajak daerah.
“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” kata Widhi.
Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap unit-unit dalam populasi yang dipilih untuk diuji. Kesimpulan diambil dengan mempertimbangkan materialitas permasalahan berdasarkan metode pembobotan terhadap aspek dan sub-aspek pemeriksaan.
Penyerahan LHP ini mengacu pada Pasal 17 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Sesuai dengan regulasi tersebut, laporan disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. (nk)