Sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Subang di Sidangkan 8 Januari 2025

 SENGKETA pilkada  2024 kabupaten Subang,akan mulai di sidangkan pada hari Rabu tanggal 8 januari 2025 besok.yang di gugat oleh calon 01 calon bupati dan wakil bupati H.Rumimat dan aceng kudus ke Mahkamah konstitusi( MK)

berdasarkan laman MK,  bahwa gugatan yang dilayangkan pasangan dari 01 itu H.Ruhimat dan aceng kudus sudah memenuhi persyaratan dan siap disidangkan dengan nomor surat panggilan no18/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 Dan sidang sendiri akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2 pads pukul 08:00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam sidang ini tim kuasa hukum Jimat – AKU akan dikuasan pada dua kuasa hukum masing – masing bernama, Rizal Khoirul Roziqin dan Raka Gani Pissani.

Diketahui sebelumnya bahwa gugatan paslon nomor urut 1 di Pilkada Subang tersebut secara substasi dilayangkan ke KPU dan Bawaslu Subang. Adapun dalil yang menjadi dasar gugatan salah satunya proses penetapan dan tidak responnya pihak penyelenggara terhadap kecurangan yang dilakukan pihak terkait yang dalam hal ini, paslon nomor urut 2, Reynaldi Putra – Agus Masykur.

Saat pelaksanaan Pilkada tim sukses paslon nomor urut 2 disebut – sebut terindikasi melakukan berbagai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Di sidang MK ini kabarnya pemohon akan menggandeng 20 pengacara.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum paslon nomor urut 2, Reynaldi Putra – Agus Maskur, Dede Sunarya menanggapinya dengan santai. Dede menegaskan, pihaknya siap menghadapi segala bentuk tuduhan yang didalilkan pemohon.

“Pada prinsifnya memang yang digugat itu KPU tapi kami disini menjadi satu bagian. Karena kan dalil gugatannya juga macem – macem. Ada yang menyebut pelanggaran segala kan. Jadi dalam hal ini, kami harus siap menjelaskan,” ujar Dede Sunarya dalam sambungan telepon, Selasa (7/1/2025).

Disinggung berapa jumlah pengacara dari kubu paslon 02 yang akan ikut mengawal jalannya persidangan ini? “Engga lah, ga usah berlebihan lah. Cukup dengan Kantor Hukum Dede Sunarya Trah,” ujar Dede setengah berkelakar.

“Pada prinsifnya sebagai kuasa hukum kita tetap berpedoman pada Praturan MK No.3 Tahun 2024 saja,” sambung Dede dengan nada santai.

Sekedar informasi, terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHPkada) ini, MK telah meregistrasi 309 perkara sengketa Pilkada 2024 seluruh Indonesia. Pelaksanaan sidangnya juga akan diselenggarakan secara serentak.

Di Pilkada Subang, pasangan Reynaldi – Agus Masykur dinyatakan menang dengan perolehan suara lebih dari 50 persen mengalahkan dua paslon lainnya, yakni H Ruhimat – Aceng Kudus (01) dan Asep Rochman Dimyati – Lina Marlina (03). ( Adih).