Pelaku Penganiayaan di Pameungpeuk Libatkan Anak di Bawah Umur

GERAK cepat (gerecep) Polresta Bandung menangkap 11 orang diduga pelaku pengrusakan dan penganiayaan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Minggu (15/12/2024) dini hari.

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap seluruh pelaku yang melakukan pengrusakan dan penganiayaan secara membabi buta di Pameungpeuk, beserta barang bukti sejumlah senjata tajam, ” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat di Mapolresta Bandung. Senin ( 16/12/2024).

“Pelaku ditangkap pada hari yang sama, Minggu 15 Desember, mulai pukul 11.00 Wib hingga seluruhnya tertangkap pada pukul 15.00 Wib,” sambungnya.

Menurutnya, insiden bermula ketika kelompok beranggotakan 11 pemuda ini diminta tolong oleh temannya yang berselisih paham dengan kelompok lain.
Namun, upaya pencarian terhadap pihak yang berselisih tidak membuahkan hasil.

Dalam perjalanan pulang, kelompok tersebut melampiaskan emosinya dengan melakukan pengrusakan terhadap warung-warung dilewati.

“Pelaku tidak hanya merusak warung, tetapi juga mengambil barang-barang milik korban dan melakukan penganiayaan, termasuk membacok beberapa pemilik warung,” jelas Kusworo.

Aksi kekerasan ini terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Pameungpeuk. Dari 11 pelaku yang diamankan, enam di antaranya berusia dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur.

Meski begitu, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama. (nk)