Polisi Bongkar Clandenstine Lab Produsen Vape Narkoba di Podomoro Park

BARESKRIM Polri , Polda Jabar dan Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus Clandenstine Lab Pembuatan Vape Kandungan Narkoba di sebuah kompleks perumahan elit Podomoro Park, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Dari pengungkapan kasus yang merupakan Join Opearation antara jajaran Polrin dan Ditjen Bea Cukai juga mengamankan ribuan jenis bahan baku narkoba, perlengkapan dan peralatan produksi vape kandungan narkoba.

Polisi juga menahan 3 tersangka, antara lain SR yang berperan sebagai penghubung; SP sebagai peracik bahan baku; dan EV sebagai pengemas.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi menetapkan X sebagai DPO yang berperan sebagai pengendali jaringan,.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, terungkapnya kasus penggerebekan terhadap laboratorium penghasil narkoba di dua titik wilayah hukum Jawa Barat, yaitu di Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.

Wakabareskrim menuturkan, pengungkapan kasus itu berawal dari penemuan paket di Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong. Dari situ dikembangkan, sehingga merujuk pada Clandenstine Lab Happy Water dan Liquid Narkotika di dua lokasi lainnya.

“Berdasarkan hasil pendalaman kami, lab ini diduga terhubung dengan peredaran narkoba yang merupakan jaringan antara Malaysia dan Indonesia,” kata Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di TKP Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Kamis (12/12/2024).

Irjen Pol , Asep Edi menyebut, dari seluruh barang bukti yang diamankan ditaksir senilai Rp670.83 miliar. Ratusan miliar rupiah ini jika dikonversikan dalam bentuk korban, telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa , khususnya untuk jenis Happy Water dan Liquid Narkotika.

“Barang bukti yang berhasil diamankan ini rencananya akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru 2025,” kata Irjen Pol Asep.

Sementara, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah permukiman masyarakat, dengan motif untuk meraih keuntungan.

Para tersangka ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 2 lebih subsider 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tandas Asep.

Perang terhadap penyalahgunaan narkoba sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo SigitPrabowo dengan membentuk Satgas Narkoba, sesuai dengan desk pemberantasan narkoba. (nk)