UNIT Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap penambangan ilegal di Gunung Sungapan, Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, selain mengungkap usaha penambangan pasir batu (sirtu) tanpa ijin, pihaknya juga mengamankan satu pelaku berinisial EMK (52) yang berperan sebagai pengelola.
“Kegiatan tambang ilegal itu, telah berlangsung selama tiga bulan. Selama kurun waktu tersebut, para pelaku menjual hasil tambangnya ke beberapa tempat, termasuk perumahan dan real estate di wilayah Bandung,” kata Kusworo saat di Soreang, Selasa (5/11/2024).
” Hasik tambang itu dijual Rp300 ribu per tronton (24 kubik) dan Rp100ribu per dump truck (7 kubik),” sambungnya.
Dia menjelaskan, aktifitas tambang liar itu dapat membahayakan para pengguna Jalan Raya Soreang-Ciwidey, karena lokasi penambangan berada di atas di jalur jalur teraebut.
“Jika longsor terjadi, terutama saat arus lalu lintas sedang padat, jik terjadi longsor kendaraan yang melintas bisa tersapu ke jurang yang berada di sisi kanan jalan,” jelasnya.
Kusworo mengungkapkan, untuk mencegah risiko tersebut, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas, dengan menyita sejumlah barang bukti yang berada di lokasi.
Selain itu, penertiban tambang ilegal tersebut, jelas Kusworo, untuk menindaklanjuti 17 Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto – Gibran, khususnya nomor 11, tentang kelestarian lingkungan hidup.
Menurut dia, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar, sesuai Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja. (nk)