BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/ Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Soreang, Selasa (29/10/2024).
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara menjelaskan, sosialisasi itu mengacu pada padal 91 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah (HKPD).
“UU itu mengamanatkan setelah diberlakukan, maka 3 tahun kemudian UU tersebut harus berlaku efektif. Jadi hitungan per 1 Januari Opsen PKB dan BBNKB harus sudah berjalan di Kabupaten Bandung,” ujarnya di sela – sela kegiatan sosialisai tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi itu untuk memberikan informasi mengenai kebijakan Opsen PKB dan BBNKB. Selain itu, untuk meningkatkan kesiapan teknis, dan administrasi serta memperjelas peran setiap pihak yang akan terlibat dalam pelaksanannya.
Sedangkan tujuannya, jelas Akhmad, untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB. Serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga terkait dan masyarakat.
Kemudian menyiapkan strategi pelaksanaan Opsen PKB/ BBNKB secara efektif di Kabupaten Bandung, menciptakan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Pada kegiatan tersebut, Akhmad mengungkapkan, pendapatan dari PKB dan BBNKB merupakan pemasok pajak tertinggi setelah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga dengan hadirnya kebijakan Opsen untuk Kabupaten Bandung sangat menguntungkan.
Karena pajak kendaraan yang selama oleh Provinsi, dengan adanya Opsen Pemkab Bandung bisa memungut langsung pada wajib pajak (WP).
Sementara itu, dia mengakui target pendapatan asli daerah (PAD) pencapaiannya kurang optimal, khususnya dari PBB.Tetapi Akhmad optimis, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan meningkat.
Apalagi, untuk meningkatkan para WP agar sadar pajak, pihaknya sudah memberikan beberapa keringanan, seperti pemutihan atau insentif pajak.
Dengan adanya upaya tersebut, Akhmad berharap, pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi untuk tahun depan meningkat hingga Rp 1 triliun.
“Tapi itu baru target kami, soal keberhasilan tidaknya tergantung situasional, terutama kesadaran para WP untuk bayar pajak,” jelasnya.
Khusus untuk pajak kendaraan, sesuai SK Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.545-Bapenda/2024 pemerintah membebaskan pajak BBNKB untuk kendaraan second (BBNKB ll). Bebas denda pajak kendaraan bermotor, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Bebas tunggakan pokok tahun ke 3,4 dan 5 serta diskon pajak kendaraaan bermotor. Keringanan itu berlaku untuk 01 Oktober hingga 30 Nopember 2024.
“Jadi untuk yang punya kendaraan manfaatkan program itu, segera bayar pajak kendaraanya. Yang punya tunggakan tidak perlu bayar denda, cukup bayar pokoknya saja,” tutur Akhmad.
Sementara Pjs.Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik menjelaskan, PKB dan BBNKB dikelola oleh pemerintah Provinsi sedangkan Pemkab Bandung mendapatkan dana bagi hasil dari perolehan pajak tersebut.
Untuk itu, menjadi sangat penting, apalagi dikaitkan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD ada beberapa kebijakan perpajakan dan retribusi daerah.
Tahun depan lanjut Dikky, proporsi pendapatan bagi hasil dari pajak kendaraan untuk kabupaten/ kota akan mengalami kenaikan.
Untuk itu, Dikky berharap masyarakat WP untuk sadar pajak, apalagi terkait PKB dan BBNKB saat ini banyak kemudahan dan promo yang dilakukan, seperti penghapusan denda pajak kendaraan.
“Tentu saja para WP bisa memanfaatkan kesempatan ini, sehingga denda-denda yang sudah tidak dibayar harus dibayar itu bisa dilakukan kemudian. Kita hanya membayar denda dua tahun terakhir saja,” ujarnya.
Menurutnya,dari pajak akan menambah pundi – pundi PAD yang akan digunakan untuk pembangunan di wilayah Kabupaten Bandung. (nk)