GUNA optimalisasi pendapatan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus mengejar para penunggak pajak untuk segera melakukan pembayaran. Senin, 28 Oktober 2024
Kepada wajib pajak tersebut sebelumnya telah diberikan Surat Teguran oleh Bapenda maupun Surat Imbauan Kejaksaan, akan tetapi masih juga belum melakukan pembayaran. Sehingga langkah penagihannya diserahkan kepada Kejari Kota Bandung, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Kejari Kota Bandung.
Bapenda memberikan kuasa khusus kepada Kejari Kota Bandung guna menyelesaikan permasalahan tunggakan PBB untuk 20 wajib pajak.
“Dan hari ini, Tim Jaksa Pengacara Negara mengundang beberapa wajib pajak untuk kemudian dibuatkan berita acara. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi pendapatan serta menumbuhkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak daerah,” tulis keterangan resmi Bapenda Kota Bandung.(ray)