Tanpa Tata Beracara dan Kode Etik DPRD Kab.Bandung Tetapkan Tatib

TATA tertib DPRD Kabupaten Bandung akhirnya ditetapkan di rapat paripurna, Rabu (23/10/2024).

Namun, kode etik dan tata beracara belum disahkan karena masih direvisi di Provinsi.

“Sebenarnya kita mengejar ke tiganya (tatib, kode etik dan tata beracara) agar bisa ditetapkan hari ini. Tetapi,untuk kode etik dan tata beracara masih harus ada revisi dari provinsi. Mudah – mudahan bisa cepat selesai dan segera ditetapkan di paripurna,” ujarnya di Soreang.

Renie memastikan, kegiatan anggota legislatif tidak akan terganggu meski kode etik dan tata cara belum disahkan. Yang jelas, pihaknya mendahulukan tatib, karena itu acuan untuk membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

” Untuk tatib ini pembahasannya cukup panjang, alhamdulillah hari ini sudah kita tetapkan di paripurna DPRD Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Renie mengatakan, saat pembahasan tatib, kode etik dan tata beracara tidak ada hambatan apapun, hanya sebelum ditetapkan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Gubernur.

Sementara, Ketua pansus IX yang membahas Tata Beracara, Uus Haerudin Firdaus menjelaskan, sekitar 50 persen materi tata beracara sudah sesuai UU no 12 tahun 2019.

“Saat ini masih terus dilakukan penyesuaian diantaranya, tentang dasar hukum yang meliputi beberapa pasal,” ujarnya tanpa merinci jumlah pasalnya.

Yang jelas, ujarnya, saat ini rancangan tata beracara masih dalam pembahasan dan verifikasi Gubernur. Dia berharap, rancangan tata beracara itu tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Selain tatib, DPRD Kabupaten Bandung juga menetapkan alat kelengkapan dewan ( AKD) yang terdiri dari, pimpinan DPRD, badan anggaran ( Banggar) serta Badan Musyawarah ( Bamus) yang langsung dipimpin, Ketua DPRD, Hj.Renie Rahayu Fauzi.

Komisi A diketuai H.Uus Haerudin Firdaus.Kursi ketua komisi B diduduki, Faisal Radi Sukmana, Komisi C dipercayakan pada Hm Tarya Witarsa serta Komisi D oleh Dr. Cecep Suhendar.

Untuk Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) posisi ketua diamanatkan pada Aep Desi dan Badan Kehormatan (BK) oleh Wawan Sofwan.

Dengan ditetapkannya AKD, legislator asal dapil 5 ini berharap, seluruh anggota DPRD segera bekerja sesuai koridornya masing – masing. (nk)