KAPOLRES Subang mengimbau kepada para Supir Truk bermuatan Pasir, Tanah, dan Batu serta truk besar pengangkut barang lainya untuk tetap memperhatikan muatan sesuai dengan kapasitas yang di tentukan.hal tersebut Demi terciptanya kamseltibcarlantas (kemanan, keselamatan, kelancaran Lalulintas),
Di katakan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. menurutnya bahwa kendaraan truk Bermuatan lebih atau Overload akan berdampak merugikan diri sendiri dan pengendara lain, misalnya patah As pecah ban atau tidak menutup kemungkinan bisa berdampak blong rem akibat beratnya menahan muatan.
“Untuk menekan angka kecelakaan truk bermuatan barang pasir Tanah dan Batu , jajaran Unit Kamsel Satlantas Polres Subang, agar memberikan himbauan atau teguran kepada para sopir truk muatan Pasir, Tanah dan Batu dan pengangkut barang lainya agar tetap memperhatikan muatan nya sesuai kapasitas yang telah di tentukan,” kata AKBP Ariek Indra Sentanu.pada Jum’at ( 18/10/2024).
Kasat Lantas Polres Subang AKP Sudrianto,S.H.,M.M.menambahkan saat ini Jajaran Satlantas Polres Subang melalui Unit Kamsel bekerja sama dengan pemerintah Daerah kabupaten Subang melalui Dinas Perhubungan Subang secara intensif memberikan Himbauan dan teguran tegas kepada para Supir truk muatan barang tersebut.
“Banyak kejadian belakangan ini truk bermuatan overload yang mengalami kecelakaan, seperti blong rem sehingga berdampak truk terguling , pecah ban, bahkan patah As serta mogok akibat tidak kuat menanjak karena saking berat nya beban yang di bawa,kemacetan tak dapat terhindarkan jika terjadi seperti itu ,dan ini bisa merugikan diri supirnya pribadi bahkan pengguna jalan lain yang tersita waktunya akibat terjadi nya kemacetan” Tambahnya.
Untuk menekan angka kecelakaan tersebut kini jajaran kami selalu memberikan himbauan kepada para sopir tersebut, bahkan kini Jajaran Satlantas Polres Subang memberikan sosialisasi pembatasan Jam Operasional Kendaraan angkutan barang (tanah, pasir, Batu dan barang lainya) kepada pengemudi angkutan barang di Wilayah Hukum Polres Subang sesuai Perbup Kabupaten Subang Nomor 28 Tahun 2023
Dimana jam operasional untuk kendaraan besar atau truk angkutan barang sudah di berlakukan sesuai peraturan yang telah di terbitkan Bupati Subang yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat jam operasional berlaku dari Pukul 06.00 wib – pukul 08.00 wib, sedangkan hari Sabtu -Minggu dan Libur Nasional jam operasional dari Jam 06.00 wib S/d pukul 20.00 wib. imbuhnya.
Pemberlakuan peraturan ini di terapkan untuk merespon keluhan Masyarakat dengan Fasilitas jalan yang belum memadai kalo beriringan bersamaan dengan kendaraan-kendaraan besar pengangkut mengangkut barang resiko kemacetan tak terhindarkan walaupun kita tau bahwa truk Muatan besar tersebut mereka bergerak untuk pembangunan Nasional .
Dalam hal itu upaya yang kami lakukan adalah untuk terciptanya kamseltibcarlantas (kemanan, keselamatan, kelancaran) aktivitas masyarakat khususnya di pagi hari kita berikan pemahaman kepada mereka bahwa para supir truk angkutan barang tersebut harus mematuhi peraturan jam operasional yang sudah di terbitkan oleh Bupati Subang,” Pungkasnya.(Adih)