SETELAH viral di media sosial (medsos) pelaku penjabretan pada anak di bawah umur akhirnya diringkus Sat Reskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes, Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 9 Agustus 2023.
“Kejadiannya sekitar pukul 17.43 WIB di daerah Komplek TCI, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot,” katanya di Mapolresta Bandung. Senin (14/8/2023).
Dia menjelaskan, saat itu korban sedang bermain sepeda di arena komplek, kemudian pelaku RFA (30) menghampirinya dan mengambil paksa tas yang dipakai korban dengan cara menariknya hingga
terputus.
“Setelah melakukan aksinya itu, pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.
“Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian leher dan kerugian materil sebesar Rp.7.500,. Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung,” sambungnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob, Inafis dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Bandung mendatangi TKP.
“Kemudian melakukan oleh TKP, sehingga didapatlah alat bukti identitas pelaku. Dari alat bukti tersebut, tim gabungan Sat Reskrim Polresta Bandung langsung pengembangan secara intens,” tuturnya.
Menurutnya,.pelaku dapat diamankan pada hari Minggu kemarin, sekira pukul 23.00 WIB.
Oliestha mengungkapkan, pelaku merupakan kurir paket, saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Dia melakukan aksinya untuk membeli minuman keras atau arak.
Atas perbuatannya, pelaku RFA dijerat Pasal 365 KUHPidana
dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. (nk)










