KEJAKSAAN Negeri (Kejari ) Bandung memusnahkan ribuan barang bukti hasil penyitaan dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan alat berat, di Halaman Kejaksan Negeri Bandung jalan Jakarta Bandung pada Selasa (10/8/2021).
Dengan standar Kesehatan Covid-19, acara pemusnahan barang bukti, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Iwa Suwia Pribawa dan dihadiri Unsur Polrestabes Kota Bandung, Pengadikan Negeri Bandung,Kepala BNN,Balai POM dan BNN Kota Bandung serta para Kasi Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Kajari Bandung mengatakan.,”barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 224 perkara yang ditangani sejak Nopember 2020 sampai Maret 2021”.
Ribuan barang bukti dimusnahkan berupa, Narkotika dan Psikotropika sebanyak 169 perkara.
“Dengan rincian. Ganja seberat 1088,9757 gram, Shabu 188,449 gram, Gorila tembakau Sintetis 75,3451 gram, Dan Psikotropika dari berbagai merk sebanyak 489 tablet,Uang palsu,Makanan, Jamu tanpa ijin edar, Senjata Api.” Ujar Iwa
Kajari Bandung Iwa Suwia Pribawa kepada awak media mengatakan.”Pemusnahan ini merupakan perintah undang-undang.Kami mengantisipasi setelah menjadi barang bukti,jangan sampai beredar lagi.Ini berbahaya sehingga harus dimusnahkan.
” Kami mengucapkan terima kasih kepada BNN,Kepolisian yang telah giat melakukan pemberantasan terhadap kejahatan Narkotika dan Psikitropika ini,kami berharap semua pihak mendukung dalam memerangi Narkotika, guna memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika” ujar Iwa.(Yara)