PPKM Darurat Di Jawa-Bali Diterapkan 3 – 20 Juli

PRESIDEN Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali mencakup 45 kabupaten/kota di wilayah situasi level 4 pandemi COVID-19 dan 76 kabupaten/kota di wilayah level 3. Hal itu disampaikan Jokowi di Istana Negara Jakarta, Kamis (01/07/2021)

Langkah ini diambil menimbang lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan dalam beberapa hari terakhir.Selain itu atas saran para Ahli, Menteri dan Kepala Daerah terkait lonjakan kasus positif Covid-19 dan munculnya varian baru virus dari berbagai negara.

Ditegaskan bahwa, PPKM Darurat ini akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat.

Beberapa poin penting adalah sbb :

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
>Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%
> Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maks. dan kapasitas maks. 50%
> Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam
> Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
> Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat
> Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan prokes ketat.
Dan beberapa ketentuan lainnya yang bisa dilihat di infografis.

Jokowi menegaskan kepada segenap masyarakat, agar disiplin mematuhi PPKM Darurat ini demi keselamatan kita semuanya,

Sementara itu, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait C-19 bisa kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) https://covid19.go.id/  #IndonesiaBangkit. (H WAWAN JR)