SEBANYAK 338 Pos Sekat disiapkan di wilayah Banten dan Jawa Barat untuk menghardik pemudik agar putar balik atau dijenakan sanksi tilang.
Larangan mudik tersebut yang semula dijadwalkan 6 -17 Mei 2021 ternyata di-perpanjang dari tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021. Perpanjangan peniadaan mudik itu atas usulan dan sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13/2021.
Perpanjangan itu dimaksudkan untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Menurut Kepala BNPB Doni Monardo selaku Kasatgas Penanganan Covid-19, peniadaan mudik bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dibagi dua waktu, yaitu Pertama 6 – 17 Mei 2021 Kedua TMT 22 April – 5 Mei 2021.
Warga Perantau yang berada di wilayah Banten dan Jawa Barat, pada perayaan Idul Fitri 1442 H kali ini terpaksa harus mengurungkan niatnya pulang kampung sehingga praktis tak bisa bersilaturahmi dengan orang tua sanak famili dan kerabat. Seperti dituturkan H Mulyadi warga Cigugur Kuningan, Minggu (25/4/2021), lebaran 1442 Hijriah tahun ini rasanya hampa tanpa berkumpul dengan anak cucu dan cicit.
Tradisi mudik ini dicekal oleh pandemi Covid-19, imbuh H Mulyadi.Bila maksa oleh petugas akan di suruh putar balik dan disanksi ‘tilang’.
Daftar Titik Penyekatan Larangan Mudik 6-17 Mei di wilayah Banten dan Jawa Barat tercatat 338 titik.Khusus diwilayah Hukum Polda Jabar dalam Operasi Ketupat Lodaya sebanyak 120 Pos sekat.
Dari total jumlah pos sekat diantaranya di Karawang ada 14 pos sekat. Di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang Bekasi (Jabodetabek) sebanyak 18 titik diantaranya di Tol Cikarang Barat dan Tol Bitung atau Cikupa.
Di wilayah Tangerang
1.Lippo Karawaci, 2.Batu Ceper, 3.Jatiuwung 4.Ciledug dan 5.Kebon Nanas
Berikutnya di Tangerang Selatan yaitu,
1.Puspitek dan 2.Bitung. Menyusul di Depok yakni, 1.Cibinong, Jati Jajar 2.Jalan Raya Bambu Kuning
Sedangkan di Bekasi Kota antara lain,1.Sumber Arta 2.Patung Garuda dan
3.Bantar Gebang Untuk diKabupaten Bekasi, 1.Cibarusah 2.Kedung Waringin 3.Setu 4.Pebayuran.
Sementara Itu, titik check point di terminal bus adalah sebagai berikut
Pulogebang, Kampung Rambutan dan Kalideres. Titik check point di jalan arteri non-tol
1.Harapan Indah, Kota Bekasi
2.Jati Uwung, Tangerang Kota
3.Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi
Titik check point di jalan tol arah Cikampek dan Jalan tol arah Merak.(H WAWAN JR)