PETUGAS gabungan dari Polres Kuningan, TNI, Satpol PP dan Dishub Kab Kuningan, kembali menggelar patroli gabungan Operasi Yustisi, di kawasan Pasar Cilimus, Selasa (26/1/2021). Kegiatan ini dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum serta pengawasan pelaksanaan PPKM proporsional di wilayah hukum Polres Kuningan. Sasaran dari Operasi Yustisi ini, adalah pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di kawasanPasar Cilimus.
Dari hasil kegiatan operasi tersebut, menurut Paur Min Bag Sumda Polres Kuningan Ipda Arif Rahmansyah, berhasil menjaring para pelanggar Prokes yang tidak mengenakan masker sebanyak 21 orang.
Dari 21 orang itu dikenakan sanksi berupa teguran lisan, sanksi sosial berupa kegiatan kebersihan,diantaranya mengucapkan Pancasila dan sanski untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. “Diharapkan melalui penerapan sanksi ini, warga menjadi jera dan membiasakan diri memakai masker saat berada diluar rumah ataupun di tempat kerumunan”, tegasnya.
Lebih jauh IPDA Arif menuturkan bahwa, kegiatan operasi yustisi ini, berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, khususnya di wilayah hukum Polres Kuningan.( H WAWAN JR)