Gara Gara Jual Satwa Dilindungi Dua Pelaku Diamankan Sat Reskrim

DUA Pelaku sindikat jual beli satwa dilindungi berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar, Satwa-satwa tersebut oleh para pelaku dijual melalui akun media sosial.

Bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil amankan 2 (Dua) satwa dilindungi diantaranya 1 (Satu) Jenis Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) dan 1 (Satu) Jenis Alap-alap Jambul (Accipiter Trivirgatus).

Dua tersangka tersebut dengan sengaja mencari dan menangkap satwa dilindungi kemudian dipelihara lalu diperjual belikan melalu akun media sosial dengan cara COD (Cas On Delivery). Ucap Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin.di Mapolres Majalengka, Selasa (25/02/2020)

Lebih Lanjut AKBP Bismo mengatakan Dua sindikat ini dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Majalengka dengan tempat dan waktu berbeda AS (43) penjual Kucing Hutan berhasil dibekuk pada hari Jumat, 21 Februari 2020 saat di tempat kediamannya Kecamatan Panyingkiran, sedangkan AS (28) Penjual Alap-alap Jambul ditangkap hari Senin 24 Februari 2020 saat COD di depan bekas Pabrik Gula Kadipaten.

“Ditemukan adanya tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan meniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup,” Ujar Kapolres Majalengka, AKBP, Dr. Bismo Teguh Prakoso, SH, S.I.K,. MH.

Kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistem serta tersangka diancam 5 Tahun Penjara,” Tegas AKBP Bismo.(Soni Padli)