Polresta Bandung Ciduk Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung

POLRESTA Bandung berhasil menciduk delapan orang pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bandung. Dari tangan tersangka pertugas berhasil mengamankan, sekitar 113 gram sabu dan 200 butis ekstacy. Selain itu jaket warna hitam, tujuh unit hand phone berbagai merk  dan satu kartu ATM BCA ikut dimanankan polisi.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes.Pol Hendra Kurniawan.S.Ik, pengungkapan jaringan narkotika tersebut atas laporan dari masyarakat,serta hasil penyelidikan Satuan Narkoba Polresta Bandung. “Kami sangat konsen untuk pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung,” kata Hendra, di Mapolresta Bandung. Senin,(20/1/2020).

Hendra menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilaksanakan  satuan narkotika, diketahui modus yang dilakukan oleh para pelaku, dengan menempelkan narkoba tersebut ditempat yang telah disetujui oleh para tersangka.

” Jadi, modus pelaku ini adalah menempelkan narkoba tersebut ditempat yang telah disetujui oleh para tersangka,” paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat(2)sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 127ayat (1) huruf (a) undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(nk)