POLRES Kuningan kembali menjaring 9 pelaku usaha saat digelar razia dalam operasi yustisi PPKM Darurat, yang dilakukan Polres Kuningan bersama tim Satgas Covid-19 Kab Kuningan, Sabtu (10/07/2021).
Ke-9 pelaku usaha itu, Operasi Yustisi tersebut menyusul razia sebelumnya yang berhasil menjaring 4 pelaku usaha ‘bandel’yaitu, Toko Mas Macan dan Toko Hand Phone Olivia di Jl. Siliwangi, Toko Boneka dan RM Mie Ramen di Desa Maniskidul-Jalaksana.
Kali ini 9 pelaku usaha dijaring karena dianggap telah melanggar penerapan PPKM Darurat. Bukti pelanggaran yaitu, di tempat usahanya tidak menerapkan protokol kesehetan, tidak tersedianya thermogun berikut petugasnya, tempat cuci tangan dan usahanya bukan termasuk kategori non esensial, sehingga kegiatan usahanya harus Work From Home (WFH) 100 %.
Disebutkan bahwa, ke-9 pelaku usaha itu, antara lain : Toko sembilan, Toko Sepedah Citamba Toko Mebel Citambs, Toko Mas Sinar Abadi, Toko Sinar Cantik, Toko Mas Leo, Toko Kain Prapatan, Toko Tas Selekta, Toko gajah serta Toko Silver.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Samapta AKP Muntaha, mengatakan bahwa tujuan operasi yustisi ini dalam rangka menyisir masyarakat maupun pelaku usaha, agar senantiasa tetap disiplin dalam pemberlakukan PPKM darurat ini dab masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Operasi yustisi yang berlangsung selama 12 Jam (pukul 10.00 – 22.00 WIB) ujar AKP Muntaha, pihaknya mendapatkan beberapa masyarakat diantaranya para pelaku usaha yang tidak mendukung penerapan PPKM Darurat dan tidak menerapkan protokol kesehatan”.
Para pelanggar tersebut, lanjut AKP Muntaha, “akan dijerat dengan Pasal 21 I ayat (2) huruf E jo. Pasal 34 ayat (1) Perda No. 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat”, lanjutnya.
“Kepada para pelanggar itu kami melakukan tindakan kepolisian, berupa penyitaan terhadap KTP pemilik usaha, membuat Blanko Tipiring dan memberikan informasi pelaksanaan Sidang Tipiring yang kami tetapkan hari Senin (12 Juli 2021) pukul 09.00 s/d 12.30”, pungkasnya. (H WAWAN JR)