MASYARAKAT Desa Sindangsuka, Kecamatan Luragung sumringah atas kepemilikan tanahnta yang sudah bersertifikat. Di Desa ini sebanyak 700 sertifikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis diserahkan Bupati Kuningan H. Acep Purnama, didampingi Kepala ATR/BPN Surahman. ST., MH kepada masyarakat setempat, Kamis (18/11/2021).
Program PTSL kata Acep, merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan Sertifikat ini sekaligus sebagai kepemilikan aset tanah yang sah dan bernilai,” ujarnya.
Manfaat PTSL, kata Bupati Acep, bagi pemerintah sebagai perencanaan ruang wilayah berbasis bidang tanah, sedangkan untuk masyarakat dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan.
“Jaga dengan baik sertifikat ini, gunakan dengan baik untuk sesuatu yang bermanfaat,” ucapnya.
Terimakasih kepada masyarakat desa Sindangsuka, suksesnya pemberian sertifikat PTSL ini atas dukungan masyarakat dan pemerintahan desa setempat. Hal Ini menunjukkan bahwa, Pemerintah bekerja dengan nyata, dan alat bukti kepemilikan tanah dibuktikan dengan Sertifikat bukan SPPT yang tiap tahun di bayarkan, masyarakat harus paham dan mengerti hal ini.
“Dalam menyukseskan program PTSL ini tetap kita harus selalu bersinergi, agar target untuk program PTSL ini tercapai. Tentu hal ini dituntut peran aktif Camat, Lurah, Kepala Desa serta partisipasi aktif masyarakat, sehingga kantor Pertanahan Kuningan lebih cepat, mudah dan lengkap dalam mengumpulkan data tanah yang menjadi objek PTSL,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kuningan Surahman, ST, MH. mengatakan, PTSL merupakan program strategis Kementerian ATR/BPN yang langsung diarahkan kepada masyarakat. Khusus di Kabupaten Kuningan, targetnya di tahun 2021 ini sebanyak 65 ribu bidang tanah dan akan dipastikan akan bertambah di tahun depan menjadi 75 ribu bidang tanah.
“Dengan adanya sertifikat ini adanya kepastian hukum terhadap lahan atau gedung yang mereka tempati,” ujar Surahman.
Dijelaskan Surahman, khusus warga, dengan adanya program PTSL, maka mereka dapat lebih tenang menggarap lahan mereka. Sebab mereka tidak perlu khawatir lahan mereka diklaim orang lain. Karena sertifikat tersebut merupakan alat bukti sah kepemilikan lahan atau bangunan. “Adanya sertifikat menjadikan mereka tidak khawatir lagi, lahannya diklaim orang lain,
Terpisah, Kepala Desa Sindangsuka, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan Kantor ATR/BPN Kuningan atas ditunjuknya Desa Sindangsuka sebagai salah satu lokasi PTSL”.
“Semoga kedepan seluruh bidang tanah di Sindangsuka bisa memiliki sertifikat,” harapnya. (H WAWAN. JR)