SEBANYAK 70 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diantaranya 4 Provinsi, 6 Kota, dan 60 Kabupaten termasuk Kabupaten Kuningan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan Pemerintah Daerah mengenai Pendayagunaan Dokter Spesialis, subspesialis, dan Dokter Gigi Spesialis. Kegiatan MoU itu berlangsung secara daring melalui video conference Zoom Meeting di pendopo Setda Kuningan, Rabu (18/11/2020), dihafuri Kadus Kesehatan dr Susi Luiyanti, Direktur RSUD Linggarajti dan drg Rossi
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik melalui pemerataan dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi spesialis di seluruh Wilayah Indonesia termasuk wilayah Kabupaten Kuningan.
Pelaksanaan MoU ini merupakan bentuk komitmen Kementerian kesehatan RI bersama kepala daerah agar pelaksanaan WKDS berjalan optimal. Selain untuk menciptakan sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mendukung keberhasilan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).
Pemerataan pendayagunaan tenaga kesehatan spesialistik secara nasional ini dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di rumah sakit Kabupaten/Kota seluruh pelosok di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Plt Kepala Badan PPSDM kesehatan, dr. Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan, guna meningkatkan akses pelayanan spesialistik serta pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi spesialis, diperlukan koordinasi dan kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi spesialis ada pemerataan di Indonesia dan dapat memeuhi pelayanan yg berkualitas.
Sekjen Kemenkes RI drg Oscar Primadi MPH. menyampaikan, kurangnya tenaga keseharan dokter spesialis, sub-spesialis dan dokter gigi spesialis baik dari jumlah, jenis dan distribusi yang tidak merata menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap akses pelayanan spesialistik yang berkualitas .
Melalui kerja sama ini diharapkan pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di seluruh RS milik pemerintah pusat maupun daerah termasuk dalam peningkatan kualitas SDM kesehatan dan penyebarannya.
“Melalui komitmen yang kuat dan kerja sama yang harmonis antara pemenrintah pusat dan pemerintah daerah, Ia juga berharap agar dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi spesialis yang ditempatkan atau dikembalikan ke rumah sakit milik pemerintah daerah dapat diterima dengan baik dan dapat didayagunakan sesuai profesi”, pungkasnya. (H WAWAN JR)