SATRESKRIM Polres Kuningan berhasil membekuk 5 orang pelaku komplotan Perampokan di rumah Emak Hj Ecin Kuraesin (79) yang terjadi pada tanggal 5 Pebruari 2022. Kelima Perampok itu, saat melakukan aksinya, mengaku petugas dari Dinas Kesehatan dengan menawarkan jasa terapi kepada Hj Ecin Kuraesin di lingkungan Lamepayung Rt 03 Rw 08 kelurahan Kuningan tepatnya di komplek SMA Kosgoro.
Keberhasilan Jajaran Satreskrim Polres Kuningan, dengan tertangkapnya kelima pelaku perampok tersebut, bermodalkan hasil rekaman CCTV. Setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan ke lima pelaku, akhirnya terendus dan oada garu Selasa (9/2/2022) berhasil ditangkap di hotel Sampoerna Jl. Tentara Pelajar Kota Cirebon kemudian langsung digelandang ke Mapolres di Jalan RE Martadinata Ancaran Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, S.I.K. saat jumpa Pers, Senin (14/2/2022) mengatakan, terungkapnya kasus perampokan tersebut menyusul setelah viral di medsos.Aksi perampokan tersebut lanjut Dhany, bermodus mengaku petugas vaksin dari Dinas Kesehatan yang menawarkan terapi kesehatan.
Kronologis kejadia saat Hj Ecin diterapi seraya asyik diajak ngobrol oleh dua orang pelaku, sementara dua orang lainnya memanfaatkan situasi untuk menguras harta milik Hj. Ecin Kuraesin.
Harta dan perhiasan yang dibawa kabur itu total sebesar Rp 41.429.000 terdiri dari, 1 gelang emas 10 gram, 2 buah cincin 10 gram, 1 jam tangan wanita warna silver, 3 buah tas wanita tiga warna yaitu, 1 biru bertuliskan Mukena, 1 hitam Putih dan 1 bergambar boneka ditambah uang tunai Rp 25.429.000.
Kelima pelaku perampokan yang berhasil di ringkus Tim Reskrim Polres Kuningan antara lain, Hj KP (44 tahun) Bekasi, IL (37) Lebak, AG (30) Bogor, WM (43) Lebak, dan GR (23) Garut. Disebutkan bahwa, Hj KP dan GR adalah ibu dan anak kandung, ungkap Dhany.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil di amankan pihak Polres Kuningan diantaranya,1 unit kendaran roda empat merk Toyota Calya warna abu dengan no Pol B 1490 UMA, 4 pack alat Detox merk kinoki, 1 Buah alat refleksi merk masager pen, 1 Buah alat terapi merk BEURER, 1 Buah alat terapi merk DIGIWELL, Uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 14.700.000.
Akibat perbuatan tindak pidana tersebut kelima pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman antara 5 – 7 tahun penjara.
Terpisah, Hj Ecin Kuraesin menuturkan, ketika empat orang tamu itu masuk ke rumah dan satu orang lainnya diduga menunggu diluar mengaku dari Dinas Kesehatan, sama sekali tidak menaruh curiga sedikit pun. Bahkan sempat menasehati dua orang pelaku yang mengajak ngobrol sambil terapi di kamar. Sedangkan dua pelaku lainnya justru memanfaatkan situasi itu, untuk menguras harta dan sejumlah barang berharga dan perhiasan emas, kata Hj Ecin. (H. WAWAN JR)