MELAKSANAKAN amanat UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, beberapa fungsi BNN adalah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat yang terlibat. Tidak terkecuali Polres yang ada di wilayah daerah masing- masing. Sebagaimana yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Kuningan dengan melakukan salah satu tugas yaitu, pemeriksaan Tim Assesmen Terpadu (TAT). Pemeriksaan TAT ini dilakukan di kantor BNN Kabupaten Kuningan, Kamis (21/01/2021).
Anggota tim dipimpin Edi Heryadi, M.Si, Kepala BNN Kabupaten Kuningan selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu. Didampingi oleh tim hukum yaitu Edy Budi Pramono, S.Amd, dari BNNK Kuningan, Agung Hari Indrayudatama, S.H., M.H (Kejaksaan Negeri Kuningan), dan Otong Jubaedi, S.H., M.A.P (Polres) Kuningan.Sedangkan Tim Medis terdiri dari dr. Ade Cindra Rizki Fauzi, Mars dan dr. Maria.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim bahwa, tersangka merupakan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu berinisial BU (27) berprofesi sebagai mahasiswa. Hasil penangkapan dari Satresnarkoba Pokres Kuningan dengan barang bukti shabu seberat 2,74 gram (brutto). Tim menduga tersangka keterlibatan dengan jaringan narkotika, sehingga perlu pemeriksaan lebih lanjut.
BNNK Kuningan juga telah bekerjasama melakukan pemeriksaan TAT dengan Polres Majalengka terhadap kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu yaitu, 2 orang tersangka hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Majalengka. Berbeda dengan tersangka di Kuningan, 2 tersangka dari Polres Majalengka berdasarkan pemeriksaan tersangka tidak terlibat jaringan dan baru tahap eksperimental. Dari hasil TAT itu, kedua tersangka direkomendasikan menjalani rehab sosial di Dinas Sosial. (H WAWAN JR)