SEBANYAK 27 Lembaga Publik di Jawa Barat meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat “Menuju Informatif” dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Penghargaan diberikan secara virtual oleh Gubernur Jawa Barat HM Ridwan Kamil didampingi Ketua Komisi Informasi, di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Selasa (6/12/2021).
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tingkat Jawa Barat tahun 2021 ini diberikan kepada Badan Publik Vertikal Jawa Barat, OPD Pemerintah Provinsi Jabar, Pemerintah kabupaten/kota, Partai Politik , BUMD, dan Badan Publik Organisasi Non Pemerintah.
Kriteria penghargaan yang diberikan yakni badan publik informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif. Untuk lembaga Publik Pemerintah ada 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat
Gubernur Jwa Barat, H.M.Ridwan Kamil, mengatakan, Jawa Barat yang sudah menjadi juara di tingkat nasional dalam Keterbukaan Informasi Publik, perlu mempertahankan prestasi tersebut dengan melakukan perbaikan-perbaikan tehadap badan publik yang dinilai tidak informatif.
Kang Emil sapaan akrabnya meminta, kepada Komisi informasi, untuk terus memberikan masukan kepada badan publik yang masih memilki predikat tidak informatif, agar di tahun mendatang bisa mendapatkan predikat yang lebih baik. “ Bagi yang predikatnya sudah baik pertahankan, dan yang masih kurang baik terus evaluasi, dimana kurang-kurangnya. Agar tahun depan predikatnya lebih baik,” tegasnya.
Terpisah, Bupati Kuningan H. Acep Purnama,usai mengikuti tayangan virtual diruang kerjanya, menyampaikan rasa sukur atas diraihnya predikat “Munuju Informatif” untuk Kabupaten Kuningan dalam penyelenggraan KIP.
“Terima kasih kepada Ketua PPID Utama Kabupaten Kuningan dan jajarannya yang telah bersinergi dengan PPID Pembantu SKPD dan Kecamatan, sehingga menghasilkan ketersediannya informasi bagi masyarakat sebagai pengguna dan pemohon informasi publik,” ujarnya.
Penghargaan ini merupakan media untuk memacu kita memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat selaku pengguna informasi. Keberadaan undang-undang UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah memberikan jaminan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi.
Dengan diraihnya predikat “Menuju Informatif” Acep meminta, dapat dijadikan pemicu bagi PPID Utama Kabupaten Kuningan dan PPID Pembantu untuk lebih baik lagi. (H. WAWAN JR)