25% DBHCHT untuk Penegakan Hukum Barang Ilegal

TAHUN ini Kabupaten Bandung mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp.16.032.113.000.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, meskipun berpengaruh negatif bagi kesehatan, namun pajak tembakau berperan penting dalam penerimaan pendapatan negara dan daerah.

“Hasil pajak dari tembakau tidak bisa dipungkiri, sangat bermanfaat di sektor ekonomi, ” jelasnya pada sosialisasi DBHCHT dan Penegakan Hukum Cukai Tembakau di Grand Sunshine Hotel, Soreang, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya, meningkatnya pendapatan daerah dari DBHCHT, beberapa program pembangunan bisa berjalan sesuai perencanaan.

‘Saya harap, masyarakat lebih paham untuk menghindari peredaran rokok ilegal,” ucapnya.

Dadang mengimbau, masyarakat agar menghindari peredaran rokok ilegal. Karena itu akan mengurangi pendapatan daerah, sehingga pada gilirannya akan menghambat pembangunan.

Pemerintah pusat pun, tuturnya telah mengatur daerah dalam penggunaan DBHCHT tersebut. Diantaranya 25% dana tersebut, dialokasikan untuk penegakan hukum tentang cukai ilegal.

“Penegakan hukum cukai ilegal selalu diamanatkan pemerintah pusat. Sekitar 25% DBHCHT dialokasikan untuk penegakan hukum, dalam rangka menurunkan peredaran barang cukai ilegal,” ungkapnya.

Jika penegakan hukum tidak direalisasikan dengan baik, ucapnya, maka pusat akan memberikan sanksi berupa refocusing sebesar 15% di tahun berikutnya.

Untuk itu jelas Dadang, penegakan hukum cukai ilegal tidak hanya dilakukan melalui kegiatan sosialisasi. Tetapi juga akan melakukannya dalam upaya lain.

“Kami akan melakukan beberapa kegiatan, dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat. Di antaranya, dikemas dalam bentuk spanduk, media cetak, media elektronik maupun medsos (media sosial), sehingga menarik perhatian masyarakat untuk membaca,” imbuhnya.

Selain untuk penegakan hukum, sebesar 50% nya lagi, DBHCHT akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi daerah.

“Saya ingin kesejahteraan yang didanai DBHCHT tersebut, diprioritaskan bagi para petani tembakau. Sedangkan 25% lainnya dialokasikan untuk program kesehatan, untuk mendukung jaminan kesehatan nasional,” pungkasnya.(nk)