20 Kuasa Hukum Dukung E. Koswara, Ayah Di Gugat Anak Kandung 3 Miliar

SIDANG Perdata antara anak menggugat Ayah kandung yaitu R. E Koswara (tergugat) dan Deden (Penggugat).

E. Koswara datang ke Pengadilan Negeri Bandung Selasa (19/1/2021) kehadiran nya menjadi perhatian pengunjung sidang Koswara tampak kesulitan berjalan masuk ke ruang sidang 3 . Tubuh rentanya harus dibopong oleh beberapa orang.

Koswara datang ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengikuti sidang atas gugatan anak kandungnya Deden gegara masalah sebagian rumah di Jalan AH Nasution Bandung. Koswara digugat anaknya secara perdata untuk membayar Rp 3 miliar.

Bapak yang berusia 85 tahun berkemeja putih dengan masker berwarna merah, Koswara berjalan menuju ruang sidang tiga di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata pada Selasa (19/1/2021). Dia dibopong oleh seorang perempuan bernama Hamidah yang merupakan anak kandung Koswara termasuk tergugat.

“Usianya sudah 85 tahun,” ujar Bobby Herlambang Siregar kuasa hukum Koswara di PN Bandung.

Kasus gugatan ini berawal pada saat Deden selaku penggugat mengajukan gugatan lantaran sebagian bangunan rumah yang disewa Deden dari Koswara hendak dijual oleh Koswara. Deden sendiri menyewa rumah

Singkat cerita, tergugat tak terima. Dia pun mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, penggugat meminta uang Rp 3 miliar.

Lebih miris lagi, penggugat Deden menggunakan kuasa hukum bernama Masitoh. Masitoh ternyata masih anak kandung dari Koswara.

Bobby mengatakan perkara ini sendiri didukung oleh 20 kuasa hukum di belakang Koswara. Menurutnya hal ini dilakukan lantaran hati nurani para kuasa hukum tergerak membantu Koswara.

“Hati nurani kami terpanggil untuk membantu membela hak-hak orang tua yang sudah sepuh yang telah digugat dan kami tidak kenakan biaya. Ini perkara menggugah emosi. Intinya menurut kami perjuangan orang tua itu tidak akan pernah tergantikan oleh apapun. Siapapun yang melawan karena alasan uang, akan kami lawan,” tuturnya. (Yara)