2 Rumah Di Mekarsari Kuningan Jadi Sasaran OTT

DUA sarang tawon jenis Fespa Afinis yang bersarang diatap rumah Asih (45) Dusun 2 RT 04 RW 02 dan di rumah Ade (40) di Dusun 2 Rt. 06 RW. 02 Desa Mekarsari Kec. Cipicung, Kuningan, berhasil diamankan petugas UPT Damkar, Senin (12/12/2022).

Operadi Tangkap Tawon (OTT) di 2 lokasi tersebut, berlangsung selama satu jam. Menyusul adanya laporan sarang tawon dari Wawat (34) ke kantor UPT. Damkar Satpol PP Kab. Kuningan.

Menurut keterangan saksi pertama Warsih (50) tetangga Asih, ketika menyiram tanaman di depan rumahnya terlihat sarang tawon yang cukup besar di atap belakang rumahnya.

Warsih pun langsung  memberitahukan kepada pemilik rumah namun rumah itu kosong  karena pemilik sudah pindah ke Rumah anaknya di Desa Muncangela. Lalu Wawat ponakannya  melaporkan keberadaan sarang tawon tersebut ke kantor UPT Damkar Kuningan (0232) 871113 dan laporan adanya sarang tawon di atap rumah Ade (40) yang tak jauh dari lokasi pertama.

Petugas pun  langsung melakukan pemusnahan sarang tawon tersebut. Kedua sarang tawon itu berhasil ditangkap untuk dievakuasi dan dimusnahkan oleh petugas UPT Damkar.

“Kalau saja tidak segera dilakukan OTT, di-khawatirkan mengancam pemilik rumah  dan membahayakan warga sekitarnya,” ujar Kepala UPT Damkar Satpol PP Kuningan Mh.Khadafi Mufti, M.Si. (H WAWAN JR).

dialogpublik.com