12 Balon Ketua KONI KBB, Siap Bertarung

PENETAPAN balon tersebut sesuai dengan tahapan penjaringan untuk pencalonan Ketua Umum KONI KBB, yang diawali dengan pengambilan formulir, dari tgl 22 s/d 28 April 2022. Hasil PlenoTim Penjaringan Pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memutuskan ada 12 bakal calon (balon) Ketum KONI Bandung Barat periode 2022-2026.

Ketua Tim Penjaringan Pencalonan Ketum KONI KBB, Asep Dedi Setiawan mengatakan, penutupan pengambilan formulir sesuai ketetapan tahapan, pada hari ini (28/4/2022) tepat pukul 15.00 WIB.

“Kita tunggu sampai jam 15.00 WIB, ternyata ada 12 orang yang mengambil formulir. Artinya, kita tetapkan pada tahap penjaringan ini ada 12 orang bakal calon,” terang Asep Dedi, pada wartawan di Sekretariat KONI KBB.

LOGO KONI KBB..Asep menyebutkan, kedua belas nama-nama yang telah mengambil formulir pendaftaran pencalonan Ketua KONI KBB yang dimulai 22 April 2022 adalah Yudha M. Saputra Fieter Djuandy, H. Kusna Sunardi, Agus Mulya, Yacob Anwar Lewi (Pengurus FORKI Jabar), Asep Hendra (Ketua IPSI KBB), Tini Hartini (politisi), Sonya Fatmala, Ida Widaningsih, Lili Supriatna, AT Saepuloh dan Muhammad Firja.

Adapun tahapan selanjutnya sambung Asep, adalah pengembalian formulir pada 9-13 Mei 2022. Kemudian 13-15 Mei 2022 verivikasi data oleh Tim Penjaringan.

Untuk pemilihan Ketum KONI kali ini, lanjut Asep, bakal ada kompetensi. Hal itu sesuai dengan usulan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

“Waktunya cuma satu hari. Cuma kita belum bisa memastikan tepat tanggalnya. Ya pokoknya antara tanggal 16-20 Mei,” jelas Asep.

Dalam uji kompetensi nanti, peserta yang hadir dibatasi, hanya terdiri dari Ketua Cabor. Mereka inilah sekaligus sebagai pemilik hak suara pada Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI KBB.

“Kompetensi para bakal calon ini bakal kelihatan pada saat uji kompetensi nanti. Dan para cabor diberi kesempatan untuk menilai kompetensi mereka,” bener Asep, yang kerap dipanggil Ucok ini.

Sedangkan untuk persyaratan menjadi Ketum KONI KBB tersebut ada ketentuannya. Pertama persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Salah satu persyaratan antara lain pernah jadi pengurus KONI, Cabor atau fungsional.

“Yang menjadi pengurus KONI, Cabor atau Badan Fungsional, tidak ditentukan dari KBB saja. Boleh juga pernah jadi pengurus walau dari luar KBB. Yang penting bisa dibuktikan dengan legalitas SK selama dia menjadi pengurusnya,” pungkasnya.(tries)

dialogpublik.com